TPINews21.com – Serang | Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993, tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan. Aturan yang tertera ini merupakan dasar dari kegiatan Kepolisian dan Pegawai Negeri Sipil yang punya kompetensi di bidang lalu lintas dan angkutan jalan (Dishub), untuk memeriksa kendaraan di jalan.
Berikut Personil satlantas Polres Serkot Polda Banten telah mengamankan pengendara sepeda motor daan mobil karena menggunakan knalpot bising, razia di lakukan di depan kantor Polres Serkot Jl Ahmad Yani Kelurahan Cipare Kecamatan Serang Kota Serang, Sabtu (8/1/2022).
Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polres Serang Kota menggelar operasi knalpot bising Hasilnya, sebanyak 51 pengendara motor dan 9 mobil yang menggunakan knalpot bising terkena razia.
kendaraan motor berknalpot tak sesuai standar.
Kegiatan razia yang dilakukan satlantas Polres Serkot bersama gabungan personil Polres Serkot melakukan razia dimulai pukul 20:30 Wib.
Kapolres Serkot AKBP Maruli Ahiles Hutapea,S.I.K.,M.H melalui Kasat Lantas AKP Irfan Abdul Gofar,S.I.K mengatakan
” sebanyak 51 sepeda motor dan kendaraan mobil sebanyak 9 terjaring razia, sudah kami lakukan penindakan tilang. Sementara motor yang tidak mengganti knalpot menjadi standar kami amankan,” kata Kasat lantas AKP Irfan Abdul Gofar,S.I.K.
AKP Irfan menambahkan ”Penggunaan Knalpot Brong atau racing sangat mengganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat terutama ketika malam hari, oleh karena itu saya menghimbau kepada masyarakat khususnya para pemuda untuk bisa lebih disiplin dalam mentaati peraturan lalu lintas termasuk pelarangan penggunaan knalpot brong,” tambah AKP Irfan.
Pemeriksaan yang dilakukan pihak berwajib tersebut, punya tujuan positif. Operasi tertib lalu lintas dan biasa disebut razia yang dilakukan oleh Polisi Lalu Lintas di Jalan, bukan kegiatan yang dilakukan tanpa penjadwalan yang jelas, tapi sudah diatur dalam undang-undang. Razia tersebut tentu punya tujuan baik, entah itu bagi keamanan serta kenyamanan maupun keselamatan saat berkendara.
RED: SIA.