TPINews21.com – Jakarta Utara | Kantor Imigrasi Jakarta Utara harapkan melalui wadah kegiatan ini terjalin koordinasi yang baik dengan berbagai instansi di wilayah Jakarta Utara dalam rangka penguatan pengawasan orang asing

Tim yang telah dibentuk dapat mengawasi pergerakan setiap orang asing selama berada di Wilayah Jakarta Utara. Menurutnya, memonitoring orang asing ini dilakukan untuk mengantisipasi berbagai macam ancaman dari people smugling, pelanggaran keimigrasian hingga peredaran narkoba dan masih banyak lagi kasus-kasus pelanggaran orang asing di berbagai sektor seperti pendidikan, kesehatan dan masih banyak lagi yang lainnya yang sudah kita temukan.

Tim PORA Jakarta Utara yang terdiri dari berbagai unsur dapat berkumpul bersama, saling bertukar informasi terhadap berbagai kecurigaan serta mengambil langkah deteksi dini terhadap kegiatan orang asing yang berada di wilayah kerja Jakarta Utara

Ketua Umum Syafrudin dari Lsm – Pelopor Indonesia, menanggapi Hal baik tersebut, mengingat adanya Pelaporan masyarakat kepada Lembaganya terkait PT Jeko Indonesia, Bayang mempekerjakan Orang asing. Patut didungan mempertimbangkan Legalitas mereka tersebut.

“Berawal dari laporan Lisa sebagai Translater kepada Kami Lembaga Pelopor Indonesia sementara dalam Kajian Hukum. Berhubungan dari informasi dan Tim PORA di Jakarta Utara Sangat berkaitan, guna tindaklanjut temuan sebagai wadah Pelaporan” Ucap Syafrudin, Selasa (11/1/22) dikantor TPINews.com

diketahui kalau dasar hukum kegiatan Tim PORA adalah Pasal 69 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang berbunyi antara lain: Untuk melakukan pengawasan Keimigrasian terhadap kegiatan Orang Asing di Wilayah Indonesia.

Menteri membentuk tim pengawasan Orang Asing yang anggotanya terdiri atas badan atau instansi pemerintah terkait, baik di pusat maupun di daerah. Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk bertindak selaku ketua tim pengawasan Orang Asing.

Sedangkan pembentukan Tim PORA di pusat dan daerah diatur sesuai aturan Pasal 195 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013.

Adapun tugas Tim PORA adalah pengumpulan informasi dan data keberadaan dan kegiatan orang asing secara berjenjang dari tingkat desa, kelurahan, kecamatan, kota, sampai provinsi.

Lisa Juga berharap sesegara mungkin mendapatkan Hak dari pada Kariyawan/Korban yang belum mendapatkan haknya dari PT Jeko Indonesia, melalui Lembaga Pelopor dan bantuan kenalan atau relasi.

“Saya membayangkan seketika orang Asing di Negri Asing saya sebagaj pemengang kuasa atau Translater yang di percaya. Berkewajiban untuk membantu Klien, sampai keranah manapun” Tutup Lisa.

RED/Tomi

Please follow and like us:
0
Tweet 20