TPNews21.com -Jakarta | Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kepolisian, perlu ditata dahulu rumusan tugas pokok, wewenang Kepolisian RI dalam Undang-undang No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Peran dan Fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia

1. Fungsi Kepolisian
Pasal 2 :” Fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan Negara di bidang pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat”.

Disaat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meresmikan tim patroli perintis Presisi yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pokok Polri, guna memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam sambutannya, Sigit mengatakan, seiring dengan peningkatan aktivitas masyarakat tentunya berpotensi adanya gangguan kejahatan yang meningkat. Ia pun meminta tim patroli ini untuk senantiasa selalu pada pagi hingga malam hari mengamankan segala aktivitas masyarakat.

“Tentunya seluruh kegiatan masyarakat bisa dilaksanakan dengan baik manakala rekan-rekan bisa hadir dan memberikan rasa aman di tengah kegiatan masyarakat,” kata Sigit usai meresmikan tim patroli perintis Presisi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (13/1/2022).

Sepanjang tahun 2021, mantan Kabareskrim Polri ini mengatakan, 79 persen kejahatan yang terjadi adalah kejahatan konvensional dan 35 persennya merupakan kejahatan jalanan. Oleh karena itu, ia meminta kehadiran tim patroli ini dapat memberikan rasa aman pada saat masyarakat melaksanakan kegiatan.

Lebih lanjut, Sigit menyampaikan tim patroli yang dibentuk sudah dibekali dengan kemampuan mulai dari teknis hingga taktis dalam melaksanakan tugas di lapangan nanti.

Sigit pun berharap bahwa tim patroli ini dapat tampil humanis pada saat bertemu dan memberikan pelayanan masyarakat. Ia pun menekankan agar kegiatan preemtif dan preventif dikedepankan dalam melaksanakan tugas.

Adapun langkah-langkah tersebut yakni dengan memberikan edukasi ke masyarakat tentang potensi kejahatan, memberikan pesan-pesan kamtibmas sehingga masyarakat bisa lebih berhati-hati dan tidak menjadi potensi sasaran kejahatan.

“Tentunya harapan kita dengan langkah-langkah preemtif dan preventif, langkah pencegahan lebih kuat maka kejahatan yang terjadi akan jauh berkurang. Ini tentunya menjadi harapan kita semua,” ujar Sigit.

Mantan Kapolda Banten ini juga menyampaikan tim patroli ini terus melakukan hal-hal kecil yang dirasakan langsung masyarakat seperti membantu orang menyebrang.

Karena itu, Sigit Mantan Kapolda Banten meminta tim patroli ini nantinya diintegrasikan dengan layanan kepolisian 110 dan command center. Hal ini dimaksudkan agar keberadaan tim patroli ini dapat termonitor sehingga pada saat ada laporan kejahatan bisa bergerak cepat.

Dalam kesempatan ini, Sigit menekankan, kepada tim patroli perintis presisi untuk menjaga kewibawaan, menghindari pelanggaran dan selalu hadir di tengah-tengah masyarakat demi mewujudkan Polri yang Presisi.

“Jaga terus kemampuan rekan-rekan, tingkatkan bila perlu kembangkan sehingga polisi bisa berada dan hadir di seluruh ruang-ruang kosong dimana masyarakat merasakan kehadiran rekan-rekan. Dengan kehadiran rekan-rekan rasa aman bisa diwujudkan,” tutup Sigit.

RED.

Please follow and like us:
0
Tweet 20