TPINews21.com – Serang Kota | Menurut UU Narkotika pasal 1 ayat 1 mengungkapkan bahwa narkoba merupakan zat buatan ataupun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecanduan.

penyalahgunaan narkoba sebagai pola maladaptif penggunaan zat yang mengarah ke gangguan atau kesusahan yang signifikan secara klinis, selanjutnya berdapak juga bahaya bagi kesehatan

Berikut juga kembali terkait temuan Polres Serkot  Pria berinisial HH (28) ditangkap Sat Resnarkoba Polres Serkot di tempat parkir sebuah hotel di Kota Serang, Banten, pada Minggu, 09 Januari 2022 sekitar pukul 18.30 wib.

Dia ditangkap karena memiliki sabu yang diduga akan dijual. Kini, polisi masih mendalami kasus tersebut.

“Tersangka diduga memiliki, menyimpan dan menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu,” kata Kasat Resnarkoba Polres Serkot, AKP Agus Ahmad Kurni, SH, MH, Selasa (11/01/2022).

Dari tangannya, polisi mendapatkan satu buah klip plastik berisikan bubuk putih yang diduga kuat sabu. Kini, HH sudah berada di Mapolres Serkot untuk diperiksa lebih lanjut.

Polisi juga mengirim bubuk putih diduga sabu itu ke laboratorium BNN. Pendalaman juga terus dilakukan oleh pihak kepolisian.

“Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti satu bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis shabu dan satu buah hp android,” ujar Kanit 2 Sat Resnarkoba Polres Serkot, Ipda Charles Rio Valentin Pardede, Selasa (11/02/2022).

RED/Tomy

Please follow and like us:
0
Tweet 20