Soroti Retribusi Air di Perumahan Argo Subur, LSM Pelopor Kirim Surat Somasi
TPINews21.com – Kabupaten Tangerang | Menyikapi persoalan pengambilan atau retribusi air bawah tanah yang dilakukan oleh pengembang perumahan Taman Argo Subur yang berlokasi di desa Pasanggrahan Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang Banten, DPP LSM Pelopor Indonesia mengirimkan surat somasi (teguran hukum).
Surat somasi atau teguran hukum dengan nomor 011/Somasi/DPP/LPI/II/2022 itu sebagai bentuk permintaan klarifikasi atas retribusi atau pengambilan air bawah tanah tersebut.
Ketua DPP LSM Pelopor Indonesia Syafrudin dalam surat somasi itu mengatakan, berdasarkan temuan tim investigasi dilapangan, ada pelanggaran lain dalam bidang perizinan yang diduga telah dilakukan oleh pengusaha retribusi air di perumahan Argo Subur.
“Bahwa retribusi air di Argo Subur diduga belum memiliki izin laboratorium, belum memiliki izin analisa dampak lingkungan (AMDAL), belum memiliki pajak Sipa, belum memiliki pajak retribusi PPH/PPN,” ungkap Safrudin melalui keterangan resmi yang diterima TPINews21.com, Jumat (11/2/2022).
Dengan uraian pelanggaran itu lanjut dia, dengan selalu mengedepankan asas praduga tak bersalah serta selalu melakukan dialog untuk melakukan klarifikasi terkait pelanggaran tersebut.
“Kami berharap pimpinan perusahaan retribusi air di perumahan Argo Subur dapat merespon positif terkait surat yang kami layangkan,” ujarnya.
Namun sambung Syafrudin, bila manajemen pimpinan perusahaan retribusi air di perumahan Argo Subur tidak merespon positif, maka pihaknya akan melaporkan ke instansi pemerintah dan penegak hukum yang melakukan pengawasan terhadap permasalahan atau kegiatan perusahaan tersebut.
“Hal ini kami lakukan dalam rangka menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai sosial kontrol mengawal dan mengawasi dalam penerapan dan implementasi peraturan perundang – undangan yang berlaku, mengawasi kebijakan publik, membantu peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dan melakukan advokasi masyarakat, buruh/pekerja yang tertindas dalam penegakan supremasi hukum,” pungkas pria yang kerap disapa Lisen ini.
Red/Brn.