TPINews21.com – Serang | Guna menciptakan situasi aman dan nyaman pada objek vital, Ditpamobvit Polda Banten lakukan pengamanan di PT Pelindo Regional II yang berada di Desa Pulo Ampel, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang.

Pengamanan ini dipimpin langsung AKBP Safrudin selaku Perwira Pengawas (Pawas) di PT Pelindo Regional II dan didampingi oleh personel Ditpamobvit Polda Banten serta diikuti oleh seluruh security PT Pelindo Regional II, pada Minggu (06/2/22).

Dirpamobvit Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menyebutkan pengamanan ini bertujuan untuk memberikan jaminan keamanan pada salah satu objek vital yang ada di wilayah hukum Polda Banten.

“Hari ini personel Ditpamobvit Polda Banten melakukan pengamanan di PT Pelindo Regional II yang berada di Kecamatan Pulo Ampel. Dimana pengamanan ini dilakukan dalam rangka untuk memberikan jaminan keamanan pada salah satu objek vital yang menjadi mitra Polda Banten,” ucap Edy Sumardi.

Edy Sumardi menjelaskan dalam pengamanan tersebut dilakukan oleh personel Ditpamobvit Polda Banten bersama security PT Pelindo Regional II, yang mana mereka melakukan pemeriksaan di seluruh area perusahaan.

“Pengamanan ini dilakukan personel gabungan yaitu dari Ditpamobvit Polda Banten bersama security. Mereka melakukan patroli sekaligus pemeriksaan seluruh kawasan perusahaan Hal ini dilakukan guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak di inginkan,” ucap Edy Sumardi.

Edy Sumardi juga menyatakan, bahwa selain melakukan pengamanan berupa patroli, personel Ditpamobvit Polda Banten juga memberikan imbauan protokol kesehatan kepada seluruh karyawan dan masyarakat sekitaran PT Pelindo Regional II. Dimana tujuannya untuk mengingatkan kepada seluruh karyawan dan masyarakat bahwa betapa pentingnya mematuhi protokol kesehatan.

Sementara itu, AKBP Safrudin selaku Pawas menambahkan bahwa pengamanan dan patroli di PT Pelindo Regional II berjalan dengan aman dan lancar.

“Kegiatan pengamanan hari ini berjalan dengan aman dan lancar. Serta selama patroli ini tidak ada gangguan yang menonjol yang mengakibatkan terganggunya kegiatan operasional perusahaan maupun kegiatan masyarakat sekitar,” tutupnya.

Red/Ipar.

Please follow and like us:
0
Tweet 20