TPINews21.com – Tangerang  | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindik) Kabupaten Tangerang Banten telah menerbitkan surat edaran (SE) dengan nomor 420/515 – Disdik / 2022, perihal pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) sebagai upaya untuk pemutusan mata rantai COVID-19.

Kepala dinas pendidikan dan kebudayaan (Kadindik) Kabupaten Tangerang Saifullah dalam surat edaran (SE) mengatakan, menindak lanjuti surat edaran Kadindik nomor 420/505 – Disdik tanggal 2 Februari 2022 tentang pengetatan dalam pembelajaran tatap muka (PTM).

Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi satuan tugas (Satgas) COVID-19 Kabupaten Tangerang, bahwa sampai dengan tanggal 4 Februari 2022 penyebaran COVID-19 di Kabupaten Tangerang terus bertambah atau meningkat.

“Berkenaan dengan hal tersebut, atas arahan dan kebijakan tim satuan tugas (Satgas) COVID-19, untuk pelaksanaan pembelajaran tatap muka pada jenjang PAUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTs negeri maupun swasta di Kabupaten Tangerang sementara dihentikan dan kembali melaksanakan proses pembelajaran secara online atau pembelajaran jarak jauh (PJJ),” kata Kadindik Kabupaten Tangerang Saifullah dalam surat edarannya, Sabtu (5/2/2022).

Pembelajaran jarak jauh (PJJ) kata Saifullah terhitung pada Senin 7 Februari 2022 sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan oleh kebijakan tim Satgas COVID-19 Kabupaten Tangerang.

Ditegaskan Kadindik dalam surat edaran (SE) itu, setiap satuan pendidikan selama menjalankan PJJ agar melaksanakan vaksinasi guru dan siswa, melaksanakan sterilisasi atau penyemprotan desinfektan di setiap ruangan, meningkatkan pola hidup sehat dan protokol kesehatan bagi guru dan tenaga pendidikan dan selalu memantau keberadaan dan kesehatan peserta didik.

Secara terpisah juru bicara satuan tugas (Satgas) COVID-19 Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang Dr. Hendra Tarmizi menuturkan bahwa terkait kasus positif COVID-19 di kabupaten Tangerang yang saat ini sedang berkembang adalah dari cluster keluarga.

“Yang trend sekarang ini adalah kasus positif COVID-19 terjadi pada cluster keluarga,” kata juru bicara satuan tugas (Satgas) COVID-19 Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang Dr. Hendra Tarmizi

Mengutip data dari situs resmi https://covid19.tangerangkab.go.id/ bahwa angka kejadian di Kabupaten Tangerang

update terakhir pada Sabtu 5 Februari 2022, kasus konfirmasi dirawat dengan jumlah 46 kasus, kasus konfirmasi isolasi jumlah 847 kasus.

Sementara kasus tertinggi sebaran virus COVID-19 didominasi di wilayah Kecamatan Kelapa Dua dengan jumlah 239 kasus COVID-19, menyusul Kecamatan Cikupa dengan 73 kasus, dan Panongan dengan 68 kasus, dan ditempat keempat Rajeg 65 kasus serta Kecamatan Cisauk 64 kasus, Kecamatan Curug 63 kasus positif COVID-19.

Red/Burhan.

Please follow and like us:
0
Tweet 20