TPINews21.com – Banten | Petugas Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Ditlantas Polda Banten memantau pelanggaran yang terjadi di wilayah Kota Serang. Hal terlihat aktifitas petugas di ruang backoffice ETLE Ditlantas Polda Banten di Jalan Syekh Nawawi Albantani No. 76 Kota Serang pada Minggu (16/01/2022).
Petugas ETLE akan selalu memantau Pelanggaran lalu lintas yang terjadi di wilayah Kota Serang melalui Kamera pemantau CCTV yang terletak di tiga titik yaitu Simpang Ciceri, Simpang Sumur Peucung dan Simpang Pisang Mas.
Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto mengatakan bahwa petugas kami akan terus memantau pelanggaran lalu lintas yang terjadi melalui kamera pemantau ETLE walau dihari libur.
Sejak Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap pertama resmi diluncurkan oleh Bapak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Gedung NTMC Korlantas Polri Jakarta pada Maret 2021 lalu, Polda Banten baru memasang kamera pemantau di tiga lokasi, ke depan di tahun 2022 ini akan menambah kamera pemantau dibeberapa lokasi di Wilayah Kota Serang.
“Petugas kami akan terus memantau pelanggaran lalu lintas yang terjadi melalui kamera pemantau ETLE walau dihari libur. Sejak Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap pertama resmi diluncurkan oleh Bapak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Gedung NTMC Korlantas Polri Jakarta pada Maret 2021 lalu, Polda Banten baru memasang kamera pemantau di tiga lokasi, ke depan ditahun 2022 ini akan menambah kamera pemantau dibeberapa lokasi di Wilayah Kota Serang,”kata Budi Mulyanto.
Ditempat terpisah, Kepala Sub Direktorat Penegakkan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Banten Kompol Kamarul Wahyudi mengatakan,
”Mekanisme Penindakan Pelanggaran Lalu lintas melalui ETLE ada lima tahap,”ujar Kamarul.
Kasubdit Gakkum menjelaskan kelima tahap penindakan pelanggaran melalui ETLE antara lain yaitu:
Tahap 1: Perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda Banten.
Tahap 2: Petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
Tahap 3: Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.
Tahap 4: Pemilik Kendaraan melakukan konfirmasi via Website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Banten.
Tahap 5: Petugas menerbitkan Tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverivikasi untuk penegakkan hukum.
Kamarul mengatakan kegagalan pemilik kendaraan untuk konfirmasi akan mengakibatkan blokir STNK Sementara baik itu ketika telah pindah Alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda,
“Proses konfirmasi dilakukan dengan batas waktu maksimal delapan (8) hari. Jika melewati batas waktu yang ditentukan, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pemilik kendaraan akan diblokir sementara. Sedangkan batas waktu pembayaran tilang maksimal 15 hari. Jika lebih dari tujuh hari belum membayar tilang, STNK akan diblokir sampai pembayaran selesai. Selain dengan metode pembayaran virtual, pelanggar juga bisa melakukan pembayaran denda dengan mengikuti sidang tilang.”tutup Kamarul.
RED.