TPINews21– Kota Serang | Pria berinisial SM (26) ditangkap Satuan Reserse Polres Serkot Polda Banten terkait tindak pidana pencuri dan penculikan di depan SMK Informatika Kelurahan Lontar Baru Kota Serang pada Sabtu (25/12) malam.

Pelaku SM warga asal Kota Serang melakukan pencurian dan penculikan seorang anak perempuan berisial ASS (7) dengan motif melihat jam tangan.

Berawal dari Pelaku SM, mendekati korban ASS dengan tujuan untuk mengambil Hp yang sedang dimainkan oleh ASS.

Saat press conference di Mapolres Serkot. Kamis (30/12/2021) Kapolres Serkot AKBP Maruli Ahiles Hutapea, S.IK., MH. Menuturkan,
“Kemudian Pelaku SM membawa korban dengan menggunakan motor milik pelaku sejauh 100 meter dari SDN Cipare,” Tuturnya

Lebih lanjut, AKBP Hutapea menjelaskan, Setelah sampai di SD Cipare, pelaku SM menurunkan korban ASS dan  mengambil telepon genggamnya. “Dengan adanya kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah),” jelasnya

Ditempat yang sama, pelaku SM mengakui perbuatannya dan menceritakan Dia melancarkan aksinya baru 1 kali.
“Setelah diambil, Hp-nya saya pake sendiri udah gitu dijual karena saya butuh uang,” terang pelaku SM.

AKBP Hutapea menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati saat menjaga anak di rumah, dan hindari memakaikan anak barang-barang berharga.

Pelaku berikut barang bukti diamankan di Satreskrim Polres Serkot untuk penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, Pelaku dijerat pasal 362 KUHPidana  dengan ancaman penjara minimal 5 tahun penjara,” Tutup Hutapea.

RED

Please follow and like us:
0
Tweet 20