TPINews21.com – Banten | Proses penanganan Laporan Polisi tentang pemalsuan surat yang dilaporkan oleh kuasa hukum PT. Farika Steel (FS), Harun Sitohang dalam LP No. 243 tanggal 7 Agustus 2020 lalu terus berjalan sampai dengan saat ini. Polda Banten telah menetapkan 5 tersangka dalam perkara ini, dan hingga saat ini, masih terdapat pra peradilan dari kuasa hukum PT. Bandar Bakau Jaya (BBJ) tentang sah tidaknya penetapan tersangka yang telah dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Banten tersebut.

“Dalam menangani suatu perkara, tentu saja kami profesional dan presisi dan hal ini tentu saja tidak dapat memuaskan semua pihak yang berperkara, satu sisi pihak tersangka dapat saja komplain karena dijadikan subjek hukum yang dimintai pertanggungjawaban pidana, di sisi lain, pihak pelapor juga potensial komplain dengan beragam latar belakang subjektif,” kata Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol. Ade Rahmat Idnal.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Dirreskrimum Polda Banten dan Irwasda Polda Banten diadukan ke Divpropam Polri pada Rabu (19/01) dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian. Sebelumnya, juga diberitakan pada 9 Desember 2021 lalu, kuasa hukum PT. BBJ memaparkan fakta-fakta hukum terkait perkara pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu yang diduga dilakukan oleh client-nya, JD, Direktur Utama PT. BBJ dan memberikan apresiasi terhadap penanganan perkara yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Banten.

“Dinamika penanganan perkara dalam penyidikan memang demikian, para pihak yang berperkara dapat menggunakan haknya untuk komplain, untuk mendukung, atau untuk melakukan upaya hukum lainnya sesuai hukum acara pidana kita,” kata Ade.

Perkara pemalsuan surat yang dilaporkan oleh PT. FS sudah beberapa kali digelar, tidak hanya di Polda Banten namun juga di Biro Wasidik Bareskrim Polri. Sesuai dengan hasil gelar perkara, sudah dirumuskan kesimpulan dan rekomendasi gelar untuk dilaksanakan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Banten.

“Tentu saja penyidik akan menindaklanjuti rekomendasi dalam gelar perkara tersebut, penyidik bahkan sudah kirimkan kembali SPDP dan berkas perkara tersebut pada Kamis lalu, hal ini dilakukan karena berkas perkara sudah dikembalikan pihak JPU kepada penyidik” jelas Ade.

Pada bagian akhir, Ade menyatakan siap dan akan bersikap kooperatif dalam pemeriksaan yang akan dilakukan oleh pengawas internal dari Divpropam Polri.

“Kami sudah menyiapkan bahan yang dibutuhkan untuk disajikan dalam pemeriksaan di Divpropam Polri, kami tentu saja kooperatif untuk memberikan fakta-fakta penyidikan yang telah kami susun kepada pengawas internal Polri,” tutup Ade.

RED

Please follow and like us:
0
Tweet 20